DPRD Kutim Gelar RDPU Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

oleh -154 Dilihat

SANGATTA. DPRD Kutim Gelar RDPU Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan karyawan PT. Africa Explosive Limited (AEL) Indonesia yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP), terkait terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi terhadap sejumlah karyawan.

RDPU yang dipimpin oleh Komisi D DPRD Kutim itu, sejatinya mengundang sejumlah pihak mulai dari Disnakertrans Kutim, Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Direktur PT PT AEL, Serikat Pekerja, hingga Manager Drill dan Blasting PT KPC.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, S.Pd,.SD meminta pemerintah setempat agar menyeriusi persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap PT AEL.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D, Yan setelah pihaknya melaksanakan pertemuan terkait masalah tersebut. Rapat yang hanya dihadiri oleh pihak karyawan PT AEL, Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten itu berlangsung di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Senin (5/6/2023).

Pihaknya menyayangkan karena manajemen perusahaan PT AEL tidak hadir pada pertemuan itu.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku bahwa perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan PT. KPC kerap kali tidak hadir ketika diundang untuk menghadiri RDPU.

“Yang jelas hari ini pihak perusahaan PT. AEL yang merupakan sub kontraktor dari PT KPC tidak hadir. Saya nanti akan berkoordinasi dengan sekretariat serta Ketua DPRD Kutim mengenai tindak lanjut kita berkaitan dengan hal ini. Saya selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim hanya menjalankan tugas saya memimpin rapat, mengenai sikap kita lebih lanjut kita serahkan kepimpinan,” ucapnya.

Yan juga mengungkapkan, persoalan yang dihadapi karyawan dengan PT. AEL yakni ada beberapa karyawan yang diduga di PHK dan menurut Serikat Buruh tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hubungan industrial yang ada.

DPRD Kutim Gelar RDPU Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Meski begitu, ia mengaku masih tetap harus mendalami dan mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan atas persolan tersebut.

“Kita tidak bisa menerima info hanya sepihak, sehingga kita tidak bisa mengambil kesimpulan apa-apa. Kalau informasi kita dapat sudah berimbang dari serikat dan perusahaan kita sudah dengar dapat kita arahkan,” pungkasnya.

Pada RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, dan dihadiri anggota DPRD lainnya diantaranya Imam Turmudzi, Yuli Sa’pang, dr. Novel Tyty Paembonan serta Basti Sangga Langi.

Post Views: 8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *