DPRD kutim Soroti Tenaga Kerja Asing di PT Kobexindo

oleh -255 Dilihat
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, H Hasbullah Yusuf menyoroti perbedaan jumlah TKA di PT Kobexindo yang beroperasi Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (9/6/2021).

DETAK KUTIM.COM.  SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim, H Hasbullah Yusuf, menyoroti perbedaan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan semen di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pada Rabu (09/06/2021)

Hal ini terkait laporan dari masyarakat adat yang mengatakan bahwa perusahaan asing PT Kobexindo Cement memperkerjakan TKA berjumlah banyak, Serta tenaga asing yang jumlahnya berbeda dengan kondisi di lapangan, pihak dewan sudah mempertanyakan kebenaran data ke Disnakertrans Kutai Timur.

Kita berharap tidak ada selisih jumlah. Namun ternyata di lapangan diduga ada selisih, sehingga jumlah yang ada di lapangan berbeda dengan jumlah yang terdaftar,” ujarnya kepada awak media usai rapat dengar pendapat di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (9/6/2021).

Jumlah TKA PT Kobexindo Cement yang saat ini tercatat di Disnakertrans Kutim sebanyak 28 TKA, tapi ternyata menurut masyarakat setempat di lapangan terdapat lebih dari 28 TKA.

Menurut Hasbullah, disamping adanya pemasukan karyawan secara ilegal.

Adanya perbedaan jumlah TKA yang terdaftar dengan kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap wajib pajak untuk TKA.

“Makanya kita minta ke Disnakertrans agar bisa mendata tenaga kerja asing itu. Karena kan ada tuh, pajak TKA,” tuturnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga menyayangkan keputusan PT Kobexindo untuk tidak menghadiri RDP yang digelar DPRD Kutai Timur.

Perusahaan berhalangan hadir dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga khawatir terhadap keselamatan karyawan.

Untuk itu, perusahaan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang dalam menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP

“Mudah mudahan rapat minggu depan dihadiri oleh pihak perusahaan sehingga masalah ini tidak berlarut larut,” ucap Hasbullah Yusuf.

RDP digelar untuk meminta klarifikasi perusahaan terkait persyaratan rekrutmen yang dinilai bersifat diskriminatif.

Yakni, harus menguasai bahasa mandarin, China.

Hasbullah, mengakui bahwa memang sudah sepatutnya ada persyaratan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kutai Timur.

“Apalagi ini kan daerah kita, masa syaratnya harus bahasa mandarin,” tutupnya.(ADV.IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *