Faizal, Tidak Hadirnya OPD Terkait Menjadi Hambatan Dalam Pelaporan LKPJ Bupati Ke DPRD Kutim

oleh -319 Dilihat
Faizal, Tidak Hadirnya OPD Terkait Menjadi Hambatan Dalam Pelaporan LKPJ Bupati Ke DPRD Kutim
Faizal Rachman, Saat Di Wawancarai Awak media Usai Laksanakan Rapat Paripurna Ke 17 DPRD kabupaten Kutai Timur Mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus Dan Rekomendasi Tentang Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun 2020.

Sangatta, Detak Kutim.com – Dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kabupaten Kutai Timur Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran Tahun 2020, pada Rabu (19/05/2021) sore.

Ketua Panitia Pansus Faizal Rachman, menyampaikan sangat menyayangkan keterlambatan dalam laporan LKPJ pemerintah kepada DPRD Kutim.

Hal ini diungkapkanya dalam menyampaikan laporan Pansus LKPJ Bupati TA 2020 pada agenda sidang rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kutim, tutur Faizal

Lanjutnya, Faizal Rachman menyampaikan salah satu penyebab keterlambatan penyampaian LKPJ adalah tidak hadirnya beberapa OPD setiap dipanggil dalam rapat koordinasi Pansus LKPJ oleh DPRD Kutim yang sudah dijadwalkan.

Dalam hal ini mengakibatkan tidak adanya penjelasan dari OPD terkait hal dalam pencapaian kinerja yang sudah tertuang dalam laporan LKPJ ini. Ungkap Faisal

“karena ketidak hadiran OPD dalam pembahasan LPJK inilah Akhirnya rapat Koordinasi yang kita adakan tidak mencapai untuk mencari penjelasan terkait dengan Lkpj

Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tutur Faizal saat paripurna Ke 17. (ADV.IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *