Hj. Tirah Satriani Terima Sertifikat KIK Kain Tenun Rakat Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim

oleh -140 Dilihat

SAMARINDA Hj. Tirah Satriani Terima Sertifikat KIK Kain Tenun Rakat Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim – Kutai Timur (Kutim) memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur berupa Tenun Rakat khas Kutim. selasa (20/6/2023).

Tirah Satriani menerima secara langsung Sertifikat KIK tersebut dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat pada acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling di Hotel Aston Samarinda.

Hj Tirtah Satriani yang juga sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim menjelaskan saat ditemui usai penyerahan Sertifikat KIK Tenun Rakat. Desain Tenun Rakat khas Kutim merupakan ciptaan Bupati pertama H. Awang faroek Ishak pada tahun, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur yang bernama Rusmince.

“Tenun rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung,” beber Tirah.

Selanjutnya disampaikan, setelah tersendat karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020 dirinya melanjutkan desain motif abstrak tersebut ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Desain motif tenun rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.

“Kenapa diberikan nama tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” kata Tirah Satriani penerima Surat Pencatatan Ciptaan Kain Tenun Rakat.

Tirah Satriani menambahkan, sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week.

Hj. Tirah Satriani Terima Sertifikat KIK Kain Tenun Rakat Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim

“Kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim dan Sertifikat KIK ini berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia terhitung 1 Januari tahun berikutnya,”ujarnya.

Dirinya optimis kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang berdaya saing.

Untuk diketahui, selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Untuk Tari Hudoq Sertifikat diterima oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair.

Post Views: 66

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *