Detak Kutim.Com. Sangatta – Jelang Pilkades di kutim rupanya banyak peminat bakal calon kepala desa (Bacakades) Kutim, dan terbilang cukup tinggi, jumlah peminat yang mendaftar bahkan tidak sedikit yang melebihi ambang batas akhir yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2018.
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan menyatakan, pihanya telah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk rapat koordinasi bersama.
Dalam hal ini Arfan mencotohkan Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara yang mencatat sebanyak 11 bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkades 2021.
“Contohlah Swarga Bara, saya dengar informasinya itu kan ada 11 calon kepal desa yang ingin bertarung di pemilihan Pilkades ini, sementara pantia atau pemerintah saya dengar yang akan diloloskan hanya 5 orang, jadi 6 orang nanti mungkin gugur,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).
Lanjutnya, Arfan mengakui ‘banyak pertanyaan masyarakat yang muncul terkait aturan yang mengatur jumlah bakal calon kepala desa di setiap desa yang maksimal hanya lima calon.
Seperti kita ketahui, dalam Permendagri No 65 tahun 2018, mengamanatkan calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Terhadap bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi.
“Banyak masyarakat yang menyakan kepada saya, dinda Agusriansyah (Ketua Bampemperda DPRD Kutim-Red) juga, apakah itu aturan baku dari pemerintah daerah atau dari pusat tentang calon kepala desa itu maksimal ada lima,” terang Arfan.
Sementara itu, dalam jadwal rapat yang akan digelar bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), wakil rakyat rencananya juga sekaligus memeperjelas meneganai aturan dan regulasi tersebut.( ADV.IVN)