kaltimcyber.com.Polres Kutai Timur Ungkap 59 Kasus Pidana, Mayoritas Kejahatan Curat dan Perlindungan Perempuan dan Anak Sangatta, Jumat, 8 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), merilis pengungkapan kasus yang telah ditangani selama Semester I Tahun 2025. Dalam konferensi pers, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menyatakan Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus tindak pidana dengan 57 tersangka, menunjukkan kinerja signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Kapolres Kutai Timur merinci bahwa dari 59 kasus yang diungkap, tindak pidana yang paling mendominasi adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dan perlindungan perempuan dan anak (PPA), yang masing-masing tercatat sebanyak 11 kasus. Selain itu, kasus lain yang berhasil diungkap termasuk penggelapan (6 kasus), illegal BBM (4 kasus), pemalsuan (4 kasus), hingga tindak pidana korupsi (1 kasus).
Dari 57 tersangka yang diamankan, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 48 orang. Selebihnya, terdapat 5 orang tersangka perempuan dan 4 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dari total 59 kasus, sebanyak 40 perkara telah berhasil diselesaikan dengan persentase penyelesaian mencapai 68%.
Kapolres Kutai Timur menutup rilis dengan apresiasi kepada masyarakat dan media atas dukungan yang telah diberikan. “Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” pungkas Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H.
Post Views: 583