10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkab Kutim

oleh -178 Dilihat

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/kute4425/public_html/detakkutim.com/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 90

DETAK KUTIM.COM. SANGATTA– Sebanyak 10 partai politik (Parpol) yang menduduki kursi di DPRD  Kutai Timur (Kutim) mendapatkan bantuan keuangan dengan total mencapai Rp 461 juta. Bantuan itu diserahkan secarsa simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (3/11/2021) siang.

Turut hadir dalam acara itu Asisten I Pemkesra, Suko Buono dan Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Muhammad Basuni. Partai politik yang diakui eksistensinya mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanaakan fungsinya sebagai pendidikan politik untuk mencapai tujuan partai politik. Baik kepada anggotanya maupun masyarakat luas dalam pengembangan kehidupan demokrasi.

Atas nama Pemkab Kutim, Ardiansyah menyambut baik dan mendukung implementasi UU No 2/2011 perubahan atas UU No 2/2008 Tentang Partai Politik dengan Ketentuan Peraturan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Berdasarkan UU tersebut partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD, tentunya diberikan secara proposional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD serta berdasar jumlah perolehan suara sah. Selain itu, partai politik juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari bantuan keuangan tersebut.

“Bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional,” ucap Ardiansyah.

Orang nomor satu di Kutim tersebut berharap ada “instrument of political” yang dijalankan parpol. Menjadi sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hingga terlahir kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah. “Dengan pendidikan politik yang diberikan parpol memiliki peran dan nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa, karena semua Parpol memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Muhammad Basuni menjelaskan, besaran bantuan keuangan kepada Parpol yang berhak menerima “Nominal yang diberikan berbeda sesuai dengan jumlah suara yang berhasil didapatkan setiap parpol. Nominal tertinggi didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat 38.532 suara dan perolehan 9 kursi di DPRD Kutim,” urainya.

Selanjutnya, ditambahkan Basuni yakni besaran bankeu kepada 10 Parpol tersebut dimulai dari  Partai PPP senilai Rp 109 juta, Golkar Rp 81 juta, Nasdem Rp 47 juta, Gerindra Rp 47 juta, PDI-P Rp 39 juta, Demokrat Rp 39 juta, PKS Rp 34 juta, Berkarya Rp 23 juta, PAN Rp 19 juta dan PKB Rp 17 juta. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *