Asmawardi Minta Pemkab Kutim Terbitkan Perda Larangan Bus Perusahaan Melintasi Jalan Umum

oleh -177 Dilihat
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Asmawardi, Detak Kutim.com. (Poto. IVN)

DETAK KUTIM. COM. SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Asmawardi meminta agar Pemkab Kutai Timur untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan bus perusahaan melintas di jalan umum.

Pasalnya, bus perusahaan yang setiap harinya melintas di jalan raya itu berujung pada kemacetan. Bahkan tak jarang kendaraan saling bersenggolan akibat bus besar masuk ke kota.

“Saya meminta kepada Bapak Bupati dan Wakilnya, juga Ketua Bapemperda agar segera membuat Perda larangan bus-bus perusahaan tambang tanpa terkecuali untuk tidak masuk ke Kota Sangatta karena sangat menggangu dan berbahaya,” ungkap Asmawardi, (02/06/2021)

Lanjutnya Ia juga menyampaikan, agar bus beroperasi hanya sampai di Jalan Jenderal Sudirman, Sangatta Utara atau Simpang Telkom demi meminimalisir kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan.

“Nanti kami mintakan kebijakan pada perusahaan agar menambah uang transportasi karyawan untuk menuju ke Simpang Telkom jika pergi kerja,” terangnya.

Kemudian ia menegaskan, “kalau pun kewenangan itu ada di provinsi maka sebaiknya sebagai kepala daerah menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat, karena tidak sedikit bus yang berhenti tanpa memperhatikan pengendara lain’.

“Sebagai wakil rakyat, saya menyampaikan yang menjadi keluhan masyarakat. Biasa bus ini sangat menganggu kenyamanan pengendara lainnya,” tutupnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *