Di Musrenbangkab Jimmy Usulkan Persiapan Pemekaran Wilayah

oleh -70 Dilihat

kaltimcyber.com. Di Musrenbangkab Jimmy Usulkan Persiapan Pemekaran Wilayah – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) baru saja menggelar Musrenbang Kabupaten dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang akan menjadi landasan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan.

Dalam penyusunan rancangan RPJPD Kabupaten Kutim 2025 – 2045, mengusung visi “Kutai Timur Hebat 2045” yaitu pusat hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang maju inklusif dan berkelanjutan.

Dengan delapan misi dan 24 arah pembangunan dengan menitik beratkan pada tiga arah transformasi pembangunan yaitu transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola.

Pemilihan Visi tersebut , juga sudah sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” dan Visi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 yaitu “Penggerak Superhub Ekonomi Nusantara Yang Maju, Adil dan Berkelanjutan”.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim Komisi C Bidang Pembangunan, Jimmy yang turut serta dalam kegiatan yang di buka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Selasa (14/5/2024) itu pun menyebut, dirinya mengusulkan satu program agar bisa masuk dalam RPJPD 2025-2045, yakni mengenai pemekaran wilayah.

Di Musrenbangkab Jimmy Usulkan Persiapan Pemekaran Wilayah

 “Yang saya sampaikan karena ketinggalan yaitu persiapan pemekaran wilayah, karena itu (pemekaran wilayah) itu penting, dasar pembangunan kita dulu ini (Kutim) kan juga hasil pemekaran tahun 1999,” ujarnya.

Politisi dari PKS ini mengungkapkan, berdasarkan grafik pertumbuhan jumlah penduduk dan progres pembangunan daerah sejak 20 tahun lalu, saat Kabupaten ini berdiri, sudah banyak sekali perubahan. Sehingga, berkaca pada pengalaman yang ada, percepatan wilayah pemekaran perlu masuk dalam daftar penyusunan RPJPD 2025-2045.

“Dan mereka (pemerintah) mengakui bahwa itu (wilayah pemekaran) ketinggalan, makanya itu kita sama-sama mengarah kesana,” pungkasnya. (Adv/dprd/Wa)

Post Views: 587

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *