Detak Kutim.com. Sangatta – Pemkab Kutai Timur (Kutim) diharapkan mampu mendorong aparatur negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghilangkan praktik calo atau pihak ketiga serta menertibkan tata kelola perizianan usaha.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Siang Geah saat menyampaikan pandangan pihaknya terhadap Raperda perubahan tiga Perda retribusi di Paripurna DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).
Perubahan tiga Perda retribusi yang diamasud, yakni nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum.
Lanjutnya, “Pemerintah juga diminta tegas dan cermat melindungi masyarakat dari praktek calo yang meresahkan masyarakat serta menertibkan tata kelola perizinan usaha,” Ungkap Siang Geah.
Dengan adanya perubahan Perda tersebut, Fraksi PDI-P berharap, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan retribusi yang diterima guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Kutai Timur.
Hal ini bertujuan juga “Untuk memberikan pelayanan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutur Siang Geah.( ADV)