DPRD Kutim Tuntaskan Persoalan Kerja Sama Koperasi Pertanian

oleh -164 Dilihat
Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, Saat Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya bersama PT Telen beserta warga Kecamatan Telen.di ruang Hearing DPRD Kabupaten Kutai Timur.Pada Senin (29/03/2021). DETAK KUTIM.COM. (Poto.ADV.IVN)

DETAK KUTIM.COM. SANGATTA –  DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya bersama PT Telen beserta warga Kecamatan Telen, Senin (29/03/2021).

Rapat hearing tersebut berlangsung di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Komplek Bukit Pelangi Sangatta, Dihadiri sejumlah pengurus Koperasi Pertanian Tri Mulya, warga, dan pihak PT Telen, serta pejabat Dinas Perkebunan Kutim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini bertujuan untuk membereskan urusan kerja sama koperasi milik warga dengan perusahaan kelapa sawit.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, didampingi Wakil Ketua Komisi B Novel Tyty Paembonan.

“Rapat dengar pendapat ini untuk mencari solusi atas permasalahan antara PT Telen dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya. Kalau masalahnya sebenarnya sudah klir, koperasi sudah pergantian pengurus, dan PT Telen sudah bermitra dengan koperasi,” ungkap Faizal

Aka tetapi, yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah sertifikat kerja sama untuk agunan perbankan yang belum jadi sejak awal kali bermitra. Sebab, pembiayaan dilakukan oleh pihak bank, dan PT Telen sebagai penjamin, maka sertifikat lahan plasma harus segera dijadikan.

Kemudian, Faizal menegaskan, melalui rapat hearing tersebut ditindaklanjuti pembuatan sertifikat tersebut. Ia pun bersyukur, karena saat ini sudah ada 125 persil yang sudah siap, dari total 351 persil. “Pihak BPN juga tadi (saat hearing) sudah memberikan perhatian yang sangat serius untuk sertifikasi lahan plasma yang dimitrakan antara PT Telen dengan Koperasi Pertanian Tri Mulya,” kata politisi PDIP itu.

Lanjutnya “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan, jadi sertifikatnya bisa ditarik dari BPN untuk diserahkan kepada PT Telen,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *