Detak kutim.com. Sangatta – Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro siap memberi bantuan hukum kepada DPRD.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Panel Gedung DPRD Kawasan Bukit Pelangi, Selasa (20/4/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W Putro menerangkan akan mulai melakukan kegiatan-kegiatan koordinasi mengenai tata kelola keuangan daerah terkait pembangunan, pengadaan dan lain-lain. Terangnya kepada Awak media Usai acara di gedung DPRD Kutim.
Lanjutnya ia mejelaskan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada DPRD apabila diperlukan, termasuk memberi konsultasi hukum untuk meningkatkan khasanah pengetahuan bidang hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kerjasama ini dilakukan untuk membantu DPRD agar peraturan daerah yang dikeluarkan tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan yang ada diatasnya,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan, “beberkaca pada masalah-masalah yang ada, Henri mengatakan akan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola keuangan daerah, sehingga akan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang mengarah dengan keuangan negara.” Tutupnya. (ADV)