Ketua DPRD Kutim, Usulan Saat Musrembang Harus Di Akomodir

oleh -551 Dilihat
Ketua DPRD Kutim, Usulan Saat Musrembang Harus Di Akomodir

DETAKKUTIM.COM – Ketua DPRD Kutim, Usulan Saat Musrenbang Harus Di Akomodir

Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos mengatakan, akan mengawal usulan masyarakat saat musrembang di 18 Kecamatan Kabupaten Kutai Timur

“DPRD Kutim sudah tentunya memperjuangkan aspirasi masyarakat yang Diusulkan Dalam Musrembang Ini, Semua Program Ini akan Kita Koordinasikan dengan Pemkab tentunya,” Tutur Joni

Hari ini, Rabu (24/03/21) Musrembang Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur Berakhir di Kecamatan Karangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrembang adalah forum antara pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Acara Ini bertempat di gedung BPU Graha Wana Andhika Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) berjalan lancar

Ketua DPRD Kutim, Usulan Saat Musrembang Harus Di Akomodir

Setelah mendengarkan usulan program dari 7 desa yang ada di Kecamatan Karangan, Joni akan memberikan dan memperjuangkan pokok pikirannya kepada masyarakat Karangan

“Pada Musrembang kali ini Guna membangun daerah yang lebih baik dan menumbuhkan perekonomian Masyarakat Kutim,” Tuturnya

“Hal Ini, sudah  menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai wakil rakyat dalam mengawal suara masyarakat untuk kemajuan daerah. Kami akan perjuangkan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Dan ini harus di perjuangkan akan tetapi  sesuai Anggaran Yang ada,” lanjutnya. (Adv/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *