Pasca perpanjangan masa PPKM leval 4 sampai 9 Agustus 2021

oleh -177 Dilihat

DETAK KUTIM – Pasca perpanjangan masa PPKM leval 4 sampai 9 Agustus 2021, Bupati Kutim mengeluarkan surat edaran memastikan penyekatan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini diberlakukan memutuskan meningkatnya penyebaran Covi-19 Di kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan Surat edaran Bupati nomor: 366/844/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka PPKM Level 4 penanganan Covid-19 ditandatangani pada 4 Agustus 2021.

Dalam hal ini,“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu mengatur perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat level IV penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan pengaturan sebagai berikut,” bunyi surat edaran tersebut.

Beberapa titik penyekatan yang diberlakukan, “Simpang Telkom, Jalan Hasanuddin, Simpang Munthe, Jalan Hidayatullah, Jalan Sulawesi, Jalan Sepakat, Jalan Kartini, Jalan Kabo, Jalan Tongkonan, Simpang Dayung, Jalan Pendidikan, Jalan Margo Santoso, Jalan Karya Etam, dan Jalan APT Pranoto.”

Untuk rute bus, dijelaskan tetap melalui jalan Yos Sudarso namun dengan ketetuan, pada saat antar jemput karyawan wajib berhenti di halte yang telah ditentukan. Begitu pula pada saat putar balik, bus karyawan juga wajib di lokasi yang telah ditentukan.

Sementara bagi angkutan kota, dilakukan pengalihan rute ke Jalan Sukarno Hatta dari Simpang Telkom – Jalan Pendidikan – Jalan Ringroad – Jalan Jendral Sudirman – Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi. Pemberlakukan penyekatan berlaku pada pukul 17.00 – 22.00 Wita.

Sedangkan terhadap jam operasional taman bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, restoran, cafe, angkringan, warung, kedai dan sebagainya tidak berubah dan tetap dibrelakukan dengan ketentuan sampai pukul 21.00 Wita.

Begitu pula dengan penutupan fasilitas umum: taman di sekitar Bukit Pelangi dan seluruh tempat hiburan malam tetap diberlakukan sebaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Penambahan titik penyekatan di dalam Kota Sangatta yang sebelumnya 6 pos, bertambah 8 titik di gang yang disinyalir menjadi jalan alternatif.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di masa PPKM Level 4 ini, Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Wulyadi menyebutkan, penambahan titik tersebut diluar 6 pos yang ada sebelumnya.

“Untuk penambahan level 4 yaitu Jalan Dayung, Kartini, Hidayatullah, Tongkonan Rannu, Sulawesi, Simpang Kabo, Margo Santoso dan Jalan Sepakat,” tuturnya kepada Kutim Post. Rabu, (4/8/2021).

Ia juga menyebutkan, diawal penyekatan masih banyak kendala yang dihadapi terkait mobilitas warga yang melewati pos penyekatan dengan memasuki gang-gang alternatif.

“Kendalanya masih banyak yang lolos, keluar dari gang-gang yang sekarang ada penambahan di titik-titik tersebut.” Pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *