Pemkab Kutim Fasilitasi Persoalan Sertifikasi di Sangatta Selatan

oleh -403 Dilihat
Pemkab Kutim Fasilitasi Persoalan Sertifikasi di Sangatta Selatan

SANGATTA, DETAK KUTIM – Pemkab Kutim fasilitasi persoalan sertifikasi di Sangatta Selatan. Persoalan lahan masyarakat yang belum mempunyai sertifikat kepemilikan di Sangatta Selatan, langsung ditindak lanjuti Pemkab Kutim dengan menggelar rapat fasilitasi di ruang Arau, Kantor Bupati. Kamis, (16/9/2021).

Rapat yang langsung dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Pembahasan utama rapat dimaksud yaitu tidak dilanjutkannya penerbitan 18 bidang tanah, karena masih akan dikonsultasikan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kaltim.

Sebagai latar belakang, sebelumnya ada 28 bidang tanah di Desa Teluk Singkama yang akan diterbitkan sertifikat, dari rencana tambahan 400 bidang tanah di dua desa, yakni Singa Geweh dan Teluk Singkama, oleh BPN. Melaui program lanjutan redistribusi tanah.

“Ternyata ada tambahan lagi (program redistribusi tanah) di 2 desa (Kelurahan Singa Geweh dan Desa Teluk Singkama). Memang ada sedikit kendala, akan tetapi mudah-mudahan minggu depan bisa kita selesaikan,” kata Ardiansyah ditemui usai rapat dimaksud.

Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini turut dihadiri Kepala Bagian Pemerintah Joko Suripto, Camat Sangatta Selatan Masdiah. Kepala Desa Singa Geweh dan Kades Teluk Singkama serta OPD terkait lainnya.

Sementara itu Kepala BPN Kutim Murad Abdullah mengapresiasi langkah Pemkab Kutim yang serius dalam menanggani permasalahan lahan yang ada. Dia meyakini program sertifikasi ini akan selesai sesuai target yang sudah ditentukan. Apalagi program ini merupakan unggulan Pemkab Kutim.

“Dengan kebersamaan dan atensi Bupati yang sangat luar biasa dan begitu perhatian terhadap warganya, kita yakin mampu untuk menyelesaikan,” kata Murad optimis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *