Sebanyak 56 Lolos Administrasi Dari 63 Pelamar JPT Pratama

oleh -212 Dilihat
Sebanyak 56 Lolos Administrasi Dari 63 Pelamar JPT Pratama

SANGATTA, DETAK KUTIM – Sebanyak 56 lolos administrasi dari 63 pelamar JPT Pratama. Sebanyak 56 pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II B Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinyatakan lolos administrasi atau memenuhi syarat. Hal itu, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Panitia Seleksi JPT Pratama, Pemerintah Kabupaten Kutim, nomor 013/Pansel-JPT/KUTIM/IX/2021 tentang hasil seleksi administrasi JPT Pratama Eselon II B Kabupaten Kutim 2021. Rabu, (16/9/2021).

Sebelumnya terdapat 63 pelamar, namun dari hasil seleksi ada 7 pelamar yang tidak memenuhi persyaratan. Seperti pangkat tidak memenuhi dan pengalaman bidang tugas kurang dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 107 PP 11 tahun 2017.

Joni Abdi dari Panpel BKPP Kutim saat dikonfirmasi Pro Kutim, beberapa waktu lalu mengatakan peserta yang lolos administrasi masih akan mengikuti presentasi dan wawancara makalah. Sesi ini berlangsung selama 3 hari. Yaitu mulai 20-23 September 2021.

“Selanjutnya rekam jejak peserta di tanggal 24 September 2021.Terakhir pengumuman 3 atau 2 calon terbaik serta pengajuan kepada pembina kepegawaian di tanggal 28 September 2021,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Kutim membuka seleksi JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan 14 jabatan eselon 2 yaitu 12 kepala dinas dan kepala badan, satu staf ahli bupati dan inspektur.

Jabatan kosong untuk 12 kepala dinas dan kepala badan itu yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik. Sedangkan untuk jabatan kosong lainnya adalah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM dan Inspektur Inspektorat Daerah. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *