Pemprov dan Pemkab Siap Kolaborasi Mandiri

oleh -168 Dilihat
Pemprov dan Pemkab Siap Kolaborasi Mandiri

SANGATTA, DETAK KUTIM – Pemprov dan Pemkab Siap Kolaborasi Mandiri. Pemkab Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemprov Kaltim terkait evaluasi progres Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Ruang Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/9/2021).

Kunker dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso, Kepala Bappeda Kutim Suprihanto CES dan Kepala Dishub Kutim Rizali Hadi. Kunker diterima oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi dan manajemen Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).

Ditemui selepas dialog evaluasi progres KEK MBTK, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan yang menjadi catatan pertama yakni terkait kelembagaan Perusda MBS.

“Hasil evaluasi pertama tentang kelembagaan Perusda MBS yang harus segera diselesaikan karena sebelumnya ada pembaharuan di struktur Perusda MBS,” terangnya saat ditemui Pro Kutim usai rapat evaluasi.

Untuk diketahui di dalam pengelolaan di KEK MBTK ada tiga perusahaan yang masuk dalam konsorsium yakni Perusda MBS dari Pemprov sebagai perwakilan provinsi, kemudian ada dua perusahaan swasta yakni PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ) bergerak di sektor tambang batu bara dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) di metanol. Selanjutnya untuk TKEZ dan BCIP, sebenarnya mereka sudah settle (menetap).

“Nah, hingga kini dua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi dan pemikiran dan sebagainya di KEK MBTK. Justru mereka ingin membentuk kawasan sendiri sehingga KEK MBTK ini menjadi sulit untuk ditindaklanjuti,” tambah Ardiansyah.

Untuk itu Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim menghormati keputusan manajemen dua perusahaan tersebut.

“Jika memang dua perusahaan ini mau keluar dari KEK MBTK, kita sarankan supaya KEK MBTK grup menyetujuinya. Jadi tinggal komitmen dan menjadi fokus Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk penyelesaian KEK MBTK. Intinya hanya provinsi dan kabupaten berkolaborasi mandiri,” bebernya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *