Saat Musrembang, Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan

oleh -558 Dilihat
Saat Musrembang, Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan

DETAKKUTIM.COM Saat Musrembang, Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan

Ketua DPRD Kutim Joni. S.Sos memaparkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan. Rabu, (10/3/2021) lalu.

Anggota DPRD dari Partai PPP ini menerangkan, dalam Musrenbang tersebut, permasalahan sertifikasi lahan dengan memanfaatkan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari pemerintah pusat menjadi prioritas

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan segera mendaftar untuk dilakukan sertifikasi lahan tempat tinggalnya.

“Bupati meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan agar segera mendaftarkan lahannya untuk ikut program Prona,” saat ditemui detakkutim.com diruang kerjanya. Jumat, (12/3/2021) kemarin

Seperti yang kita ketahui, Prona merupakan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari akomodasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah

Saat Musrembang, Prona Prioritas Utama di Dua Kecamatan

Ia juga mengatakan, bahwa Bupati Ardiansyah Sulaiman hendak melakukan pelepasan lahan sebanyak 23.000 hektar lahan. Untuk itu, Joni berharap supaya Camat Teluk Pandan dan Sangatta Selatan untuk memaksimalkan pemanfaatan program Prona ini.

“Saya setuju dengan Bupati, bahwa Camat di dua Kecamatan tersebut harus benar-benar memaksimalkan pendataan serta pendaftaran lahan warganya yang akan dibuatkan sertifikasi,” tambahnya.

Selama ini cukup banyak warga di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan yang masih belum memiliki sertifikat tanah lantaran lahannya masuk di kawasan Taman Nasional Kutim (TNK).

Maka dari itu, lanjut Joni, perlu ada pengecekan langsung terkait lahan warga yang didaftarkan. Yaitu pengukuran dan penetapan batas lahan yang dimiliki oleh masing-masing pendaftar

“Lahan yang didaftarkan untuk sertifikasi diberi patok pembatas,” tutupnya.(Adv/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *