Wabup Hadiri Diskusi Publik 2 Terkait RDTR

oleh -128 Dilihat
Wabup Hadiri Diskusi Publik 2 Terkait RDTR

SANGATTA, DETAK KUTIMWabup hadiri diskusi publik 2 terkait RDTR. Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan Konsultasi Publik 2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Sangatta. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, ini dibuka Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Kasmidi Bulang.

Kasmidi Bulang dalam arahannya berharap ke depan tidak ada lagi bangunan masyarakat atau pihak swasta yang menyalahi aturan. Dalam area pembangunan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan RDTR.

“Ini harus dijadikan referensi untuk setiap OPD terkait, dalam mengambil keputusan. Kalau perlu turun ke lapangan biar lebih jelas,” tegasnya di hadapan beberapa Kepala OPD yang hadir.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Renggono mengatakan, kegiatan konsultasi publik-2, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutim memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Harapannya dengan penyusunan RDTR ini nantinya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan jaminan kepastian (hukum) terkait dengan perizinan,” ungkap Poniso, Selasa (2/11/2021).

Dijelaskan lebih jauh, kegiatan konsulatsi publik 2 RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutim ini merupakan bantuan teknis murni dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) untuk penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta.

“Sebelumnya, Kutim sudah mendapatkan bantuan teknis terkait dengan penyusunan RDTR kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Poniso.

Poniso menjelaskan tahun depan pihaknya akan juga mengusulkan tiga RDTR ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Meliputi RDTR kawasan Sangkulirang, kawasan Muara Wahau dan kawasan Muara Bengkal. Poniso menyebut RDTR diusulkan untuk merekomendasi pemberian perizinan-perizinan. Seperti syarat yang diwajibkan Undang-Undang Cipta Kerja. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *