Kaltimcyber.com. Dewan Tanggapi Keluhan Nelayan Terkait Pengelolaan Wilayah Kelautan Yang Beralih ke Provinsi – Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2017 telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan wilayah kelautan di Indonesia.
Salah satu dampaknya adalah perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan, yang sebelumnya terbatas pada jarak 4-12 mil dari garis pantai, kini diperluas menjadi 0-12 mil. Namun, perubahan kebijakan ini tidak lepas dari berbagai permasalahan yang kini mencuat di tingkat lokal.
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Ahmad Sulaiman, menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap pengawasan laut dan nasib nelayan di daerah. Dalam pernyataannya di Gedung DPRD Kutim pada Senin (19/8/2024), politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap efek dari kebijakan yang menghapus kewenangan kabupaten/kota dalam mengelola dan mengawasi wilayah laut hingga 4 mil dari garis pantai.
“Kebijakan ini secara otomatis menghapus kewenangan kabupaten/kota. Sebagian besar daerah sudah merubah nomenklatur, Dinas Kelautan dihilangkan, sehingga yang tersisa adalah Dinas Perikanan,” ujar Sulaiman.
Ia menilai kebijakan tersebut memiliki banyak kelemahan, terutama karena tidak didukung dengan anggaran yang memadai. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan jumlah personel pengawas yang harus bekerja di area yang semakin luas.
“Perubahan kebijakan yang tidak dibarengi dengan konsekuensi anggaran ini seharusnya dikaji lebih jauh efektifitasnya,” tambahnya.
Dampak kebijakan ini juga dirasakan langsung oleh nelayan di Pulau Miang, sebuah pulau kecil di wilayah Kutai Timur. Menurut Sulaiman, banyak nelayan di Pulau Miang merasa bingung dan terpinggirkan akibat kebijakan ini. Mereka kesulitan mengakses bantuan yang sebelumnya bisa didapatkan melalui pemerintah kabupaten.
“Kebijakan ini membuat nelayan di Pulau Miang kebingungan. Mereka merasa tidak mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten atau Pemkab Kutim karena kewenangan kini berada di tangan provinsi,” ungkap Sulaiman.
Untuk mengatasi masalah ini, Sulaiman mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang memungkinkan nelayan tetap dapat mengakses bantuan dari pemerintah kabupaten. Menurutnya, kebijakan di tingkat provinsi tidak selalu menjangkau kebutuhan spesifik masyarakat lokal, terutama di daerah terpencil seperti Pulau Miang.
Dengan adanya Perda khusus, diharapkan nelayan yang berada di wilayah perairan Kutim tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan yang mereka butuhkan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kesejahteraan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan.
Perubahan kewenangan ini memang telah mengubah lanskap pengelolaan wilayah laut di Indonesia, namun tantangan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu terus dievaluasi. Dukungan legislatif lokal seperti yang disuarakan Ahmad Sulaiman menjadi salah satu upaya untuk memastikan kebijakan nasional tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. (adv/dprd/wa)
Post Views: 627