DETAKKUTIM.COM – Dinilai Data Tidak Lengkap, DPRD Tanggapi LKPJ Bupati Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman meminta pemerintah daerah agar dapat melengkapi data terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2023.
Hal itu di ungkapkan usai mengikuti rapat pembahasan LKPJ bupati tahun 2023 di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim beberapa hari lalu.
LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan.
“Tahun ini, LKPJ agak berbeda dengan tahun sebelumnya, program dan kegiatannya tidak di tampilkan, kalaupun ada datanya kurang lengkap, ini yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Faizal sapaan akrabnya.
DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.
Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Faizal membeberkan, data yang dituangkan dalam LKPJ Bupati tahun ini jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana LKPJ tahun 2022 lalu, dirinya menyebut seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut di lampirkan, dari mulai nama kegiatan, nilai pagu anggaran yang di gunakan termasuk capaian realisasi keuangannya.
Dinilai Data Tidak Lengkap, DPRD Tanggapi LKPJ Bupati Kutim
“Sementara, di LKPJ tahun ini tidak selengkap itu, makanya kami akan cari tau, ini ada apa,” ucap politisi dari Partai PDI Perjuangan Dapil 4 tersebut.
Lebih jauh, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait permasalahan ini, termasuk dan akan memanggil pemerintah daerah, untuk menanyakan terkait perbedaan data yang disajikan.
Dimana dalam dokumen laporan yang menjadi kewajiban setiap kepala daerah yang berisi tentang penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran.