DPPPA Kutim Adakan Pelatihan Advokasi Pendampingan Pengarusutamaan Gender

oleh -157 Dilihat
DPPPA Kutim Adakan Pelatihan Advokasi Pendampingan Pengarusutamaan Gender

SANGATTA, DETAK KUTIM DPPPA Kutim adakan pelatihan advokasi pendampingan pengarusutamaan gender. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim melaksanakan pelatihan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG). Termasuk penyusunan penganggaran responsif gender (PPRG).

Kegiatan yang helat selama tiga hari, mulai 8-20 November 2021 di Hotel Royal Victoria, mendatangkan narasumber Lieska Prasetya (Fasilitator PUG dan PPRG) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dam Perlintasan dan Perlindungan Anak RI.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir sekaligus membuka kegiatan itu mengatakan, gender merupakan sebuah kata yang maknanya adalah karakteristik. Berhubungan dengan maskulin dan feminim, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Lebih dari itu, sesuatu yang harus digaris bawahi adalah jangan sampai pengarusutamaan gender diartikan lepas dari kontekstualnya.

“Sebab, memang manusia diciptakan Tuhan hanya ada dua. Yakni, laki-laki dan perempuan. Adapun (gender) yang lain itu ‘ekses’nya, terkait dengan proses kehidupan manusia. Pengarusutamaan gender itu adalah mengembalikan sesuatu pada tempatnya,” ujar Ardiansyah.

Selanjutnya suami Ketua TP PKK Kabupaten Kutim Siti Robiah ini meminta peserta yang terdiri dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim tersebut, agar bisa menyimak, memahami dan mendalami dengan baik seluruh rangkaian kegiatan.

“Sehingga proporsional dalam rangka memberikan daya dukung kegiatan di lapangan,” pintanya.

Ditempat yang sama, Kepala DPPPA Kutim dr Aisyah menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan untuk memberikan instrumen dalam mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses. Partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk anggaran yang lebih berkeadilan.

“Kebijakan atau program yang responsif gender disusun berdasarkan hasil analisa gender dan bertujuan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah kesenjangan gender,” jelasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *