DPRD KutIm dan Pemkab Sahkan Perda Pencegahan dan Penangulangan Narkoba

oleh -172 Dilihat
Suasana H Sobirin Bagus Saat Menyerahkan Hasil Pansus terhadap Raperda Tentang Pencegahan Dan penangulangan Penyalahgunaan Narkotika Dan Pengesahanya ke Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos.Di ruang sidang Utama DPRD Kutim . Pada Rabu ( 09/06/2021). DETAK KUTIM.COM. (ADV,IVN).

DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – DPRD Kutim gerlar Sidang paripurna Ke – 19 tentang laporan kerja pansus terhadap Raperda Tentang Pencegahan Dan penangulangan Penyalahgunaan Narkotika Dan Pengesahanya, Di ruang sidang Utama DPRD Kutim . PadaRabu ( 09/06/2021)

Dalam Rapat dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Asisten Pemkesra Suko Buono, Anggota DPRD Kutai Timur, Organisasi Perangkat Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Penyampaian laporan pansus  disampaikan H Sobirin Bagus, mengyampaikan, sasaran utama hadirnya Raperda ini bukan lagi untuk menghukum pelaku pengedar dan pengguna narkoba, akan tetapi lebih kepada aspek pencegahan dan rehabilitasi.

Maka atas dasar itu Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Dalam hal ini,  terdapat lima dasar hukum yang mendasari pembuatan Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Secara garis besar Raperda ini mengatur fasilitasi yaitu upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” tutur Sobirin.

Selanjutnya, tambah Sobirin, adalah pencegahan yaitu upaya, usaha, dan tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab untuk menyadarkan dan atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.

Sementara penyalahgunaan adalah upaya dalam menyalahgunaan narkotika dengan melibatkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kutai Timur.

Raperda ini memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza.

Mulai dari satuan terkecil yaitu keluarga yang diatur pada pasal 10 menyusul pencegahan pada lingkungan masyarakat sampai kepada pencegahan melalui media massa yang diatur dalam pasal 26.

“Jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur pencegahan tersebut, maka seluruh lini dari yang terkecil hingga sampai yang terbesar telah disentuh di dalam raperda ini,” tutupnya.

Asisten pemerintahan Dan Kesejahteraan Sosial Sukobuono, dalam sambutanya menyampaikan terimakasih dan aprisiasi Setingi tingginya kepoada DPRD Kutim yang terhimpun dalam Badan pembentukan Perda Yang telah menyapaikan laporan terkait peroses dan hasil pembahasan Raperda ini.

“ Saya menyadari Bahwa Selam Dalam proses pembahasan terdapat beberbagai pandangan dan masukan dan saran, sangat mumgkit terjadi  silang pendapat serta adu argumentasi, saya yakin semuanya itu adalah semata mata cerminan dari sebuah demokrasi demi mencapainya perumusan Perda yang terbaik “

“ Semoga aapa yang telah kita lakukan dan sepakati ini mendatangkan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten kutai Timur” .tutupnya. ( ADV.IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *