DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – DPRD kutim mengelar Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Adat Besar Kutai Kabupaten Kutai Timur (ABBKT) Bersama Lembaga lainya di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit pelangi, Pada Rabu (23/06/2021).
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk membahas pengajuan dari lembaga adat terkait peninjauan ulang Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 49 tahun 2001,Perda tersebut mengatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur
Dari Salah satu perwakilan dari ABBKT, Rustam Lubis menyampaika bahwa diperlukan adanya penyesuaian Perda dengan kondisi lembaga adat untuk saat ini Di kabupaten Kutai Timur.
“Ini sesuai dengan surat yang kami ajukan, tujuan utama kita adalah tentang usulan agar Perda Kutai Timur Nomor 49 tahun 2001 itu, kalau bisa ditinjau kembali,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Karena, yang mendasar adalah Perda tersebut hanya mengatur tentang struktur dan kelembagaan serta teknis terhadap adat-adat desa dan adat kecamatan.
Sementara saat ini, lembaga adat di Kutai Timur sudah berkembang menyesuaikan dengan zaman, termasuk sistem strukturisasi yang ada di dalamnya.
“Karena beberapa keluhan yang kami terima dari adat-adat desa di kecamatan adalah mereka tidak punya corongnya di kabupaten, sehingga itulah dasar awalnya kenapa ada permintaan peninjauan ulang ini,” Tuturnya.
Kemudian dalam rapat dengar pendapat ini juga banyak disampaikan permasalahan selain masalah Perda Kelembagaan Adat, dala hal ini salah satunya adalah terkait sumber pendanaan lembaga adat yang sampai saat ini masih didapatkan secara swadaya. (ADV)