SANGATTA, DETAKKUTIM.COM – DPRD Kutim setuju Raperda PDAM Tirta Tuah Benua untuk di sahkan menjadi peraturan daerah, pada rapat paripurna ke 12 di Gedung DPRD Kutim. Kamis, (29/4/2021).
Rapat di awali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus terhadap Raperda, terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Yang di pimpin Wakil Ketua 2 Arfan.
Usai paripurna Arfan memberikan apresiasi terhadap upaya Pansus dua Raperda tersebut. Ia memuji kinerja para koleganya lantaran berhasil mengodok dua Raperda inisiatif jadi Perda, di tengah pandemi dan bulan Ramadan.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman anggota DPRD Kutim yang telah bekerja maksimal di masa pandemi ini, Alhamdullilah bisa menyelesaikan dua Perda di bulan puasa ini. Perda tentang PDAM dan bantuan hukum untuk orang miskin,” ucapnya
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, yang bertujuan sebagai acuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
“Berdasarkan hasil kerja Pansus dari masing-masing Raperda yang telah di setujui, maka segera untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ucap Arfan