DPRD Kutim Setujui Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua dan Bantuan Hukum Warga Miskin

oleh -242 Dilihat
DPRD Kutim Setuju Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua dan Bantuan Hukum Warga Miskin

SANGATTA, DETAKKUTIM.COM – DPRD Kutim setujui Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua dan Bantuan Hukum Warga Miskin.

DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim) Gelar Rapat Kerja Paripurna Ke 12, 13, 14 tentang penyampaian laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Raperda terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, Serta Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Pengesahanya.

Rapat paripurna yang dihadiri 28 Anggota Dewan Kutim, dan Ditandatangani 19 orang anggota Dewan, kemudian 9 anggota DPRR lainya melewati media zoom.

Selanjutnya Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama paripurna DPRD Kutim tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

Dalam rapat kerja DPRD ini, Kedua Raperda tersebut mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Pengesahannya.

Kemudian, tim pansus dari kedua raperda di persilahkan menyampaikan laporan terkait hasil kerja pansus dalam merancang raperda.

Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, Yang bertujuan sebagai acuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Sedangkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di buat untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dari kalangan ekonomi bawah.

Dan berdasarkan hasil kerja Pansus dari masing-masing Raperda yang telah di setujui, maka segera untuk di sahkan menjadi peraturan daerah,” ucap Arfan, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menyampaikan pendapat akhir selaku pimpinan pemerintahan daerah, Pihaknya memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap proses dan hasil yang dilakukan Pansus dalam merancang kedua Raperda.

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, ia yakin perjalanan kedua raperda sudah pasti mengalami berbagai bentuk penyempurnan.

Berdasarkan Hasil ini, setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus dan persetujuan DPRD, Selaku Pimpinan daerah berpendapat bahwa kedua Raperda telah mendapat persetujuan untuk menjadi perda,” Tutur Kasmidi Bulang.

“Saya berharap dengan adanya dua perda ini bisa mendatangkan manfaat yang lebih banyak lagi bagi masyarakat Kutai Timur,” tutupnya. (adv/ivn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *