Kutai Timur. Empat Proyek MYC di Tender Ulang, Salah Satunya Pembangunan Jembatan Telen Senilai 52 Miliar Rupiah – Pembangunan Jembatan Telen yang menghubungkan antara Desa Muara Pantun dan Juk Ayaq di pastikan molor dari target awal, hal itu di ketahui dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang menerangkan bahwa proyek senilai Rp 52 milyar itu gagal tender.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Wahasuna Aqla, saat ditemui awak media belum lama ini.
” Ia, memang benar ada 4 (empat) proyek multy years contract (MYC) batal. Empat proyek tersebut diantaranya pembangunan Jalan Tanjung Manis – Susuk, simpang 4 Kaliorang – Desa Bangun Jaya, jembatan Telen dan pembangunan jalan di Desa Jabdan Kecamatan Muara Wahau,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahasuna Aqla mengatakan, bahwa alasan dibatalkannya empat proyek tersebut karena ada dokumen yang tidak sesuai, yang tidak dapat disebutkan terperinci.
“Tapi, 10 pekerjaan sudah dalam proses kontrak,” katanya.
Adapun yang tender ulang, lantaran tidak memenuhi persyaratan. Persyaratannya pun tidak sedikit.
“Memang sampai sekarang belum ada pekerjaan di lapangan. Tapi, kami berharap kepada para kontraktor yang sudah berkontrak, bisa segera bekerja. Sudah menjadi kewajiban para kontraktor setelah meneken kontrak. Kami juga masih menunggu uang muka 15 persen,” ucapnya.
Padahal, pihak kontraktor tidak perlu menunggu uang muka baru memulai pekerjaan, mengingat salah satu persyaratan dalam kontrak MYC, yakni kontraktor harus melampirkan kemampuan finansialnya untuk menunjukkan bahwa betul-betul mampu melaksanakan pekerjaan.
“Makanya kami berharap begitu kontrak selesai, kontraktor tidak lagi harus menunggu uang muka baru bekerja. Meski sudah menjadi hak mereka,” jelasnya.
Apabila pihak kontraktor tetap menunggu, secara otomatis akan memperlambat pekerjaan. Sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Kami berharap kontraktor yang sudah proses kontrak bisa langsung bekerja. Sambil menunggu uang muka dari pemerintah,” tutupnya.
Empat Proyek MYC di Tender Ulang, Salah Satunya Pembangunan Jembatan Telen Senilai 52 Miliar Rupiah
Disisi lain salah satu kontraktor yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai pemenang, merasa di rugikan atas terjadinya tender ulang proyek pekerjaan Jembatan Telen senilai Rp. 52 miliar atas nama PT Putra Nanggroe Aceh (PNA).
Melalui keterangan tertulisnya pada awak media sumber PT. PNA menyampaikan bahwa pihaknya bersama salah satu perusahaan yang ikut dalam lelang tersebut di undang untuk dilakukan pertemuan/mediasi yang dilakukan oleh Dinas PU Kutim dimana pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (3/7/2023), Pukul 17.00 Wib di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang.
“Sehari sebelumnya pada Minggu (2/7/2023), Pukul 19.30 Wib, kami bertiga, Arip Maulana selaku direktur cabang PT. PNA beserta rekan Rizal Fachmie dan Thorikho Amando, bertemu dengan perwakilan Dinas PU Kutim di tempat yang sama, hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang,” ungkap Rizal Fachmie rekan PT. PNA
Dalam pertemuan itu, ungkap Rizal. PT. PNA sebagai pemenang lelang sebelumnya diminta mundur dan menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Telen tersebut kepada perusahaan lain yang juga ikut dalam lelang (salah satu kontraktor yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat), dengan kesepakatan memberikan kompensasi yang bisa dinegosiasikan.
“Menurut kami Ini tentu sangat aneh dan salah kaprah ! Kami disuruh mundur untuk tidak mengerjakan proyek itu, kemudian yang mengerjakan proyeknya adalah orang lain, yang notabene adalah perusahaan dari pihak yang kalah dalam lelang, dengan menggunakan perusahaan kami (PT. PNA) sebagai pemenang. Kami bukan penjual proyek ! Sangat sulit bagi kita yang berakal sehat untuk tidak mengatakan bahwa tidak terjadi deal-deal sebelumnya antara pihak Dinas PU Kutim dan perusahaan itu (perusahaan lain yang kalah saat ikut lelang),” tegasnya.
Lebih lanjut Rizal menyampaikan, kemenangan PT. PNA atas proyek tersebut adalah sudah sah secara aturan dan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), bahkan tanpa ada sanggahan dari perusahaan yang kalah.
Untuk itu, menurutnya atas keputusan Dinas PU Kutim yang sudah menyalahi aturan, dengan membatalkan kemenangan perusahaannya secara sepihak, dan memaksa mengambil jalur hukum untuk mendapat keadilan.
“Kami juga akan melaporkan kecurangan dan indikasi KKN yang begitu telanjang di depan mata dilakukan pihak Dinas PU Kutim, dimana yang menjadi mediator kepada bapak EP dari PT Galih Medan Persada (GMP), agar PT PNA menyerahkan pengerjaan proyek jembatan Telen tersebut kepada bapak EP. Namun begitu kami menolak menyerahkan, kemenangan perusahaan kami langsung dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Kutai Timur 2 hari setelahnya. Kuat dugaan kami telah terjadi kolusi antara Dinas PU Kabupaten Kutai Timur dengan bapak EP” tandasnya.
Diketahui dalam situs LPSE Kutim, dari 18 proyek pembangunan yang akan di laksanakan oleh Pemda Kutim dengan pembiayaan melalui skema multy years contract ada empat pekerjaan yang gagal tender, antara lain, pembangunan jembatan di Kecamatan Telen, Peningkatan Jalan Susuk- Tanjung Manis, Sangkulirang, peningkatan jalan di Desa Jabdan, Kecamatan Muara Wahau serta peningkatan jalan simpang empat Kaliorang – Desa Bangun Jaya Kaliorang.
Post Views: 28