Faraksi Golkar Arang Jau, Siap Perjuangkan Perda Ketenagakerjaan

oleh -215 Dilihat
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Arang Jau Fraksi Partai Golkar saat menyampaikan pandangan Umumnya terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda Ketenagakerjaan Di rapat paripurna DPRD Kutim. Pada senin (14/06/2021). DETAK KUTIM.COM. (Poto ADV.IVN)

DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – Perda ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi solusi untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, dari Fraksi partai Golkal Arang Jau dalam menyampaikan pandangan Umumnya terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda Ketenagakerjaan Di rapat paripurna DPRD Kutim. Pada senin (14/06/2021).

Ia  memyampaikan, berdasarkan bukti empiris di lapangan yang selama ini masih terjadi kesenjangan antara kesempatan kerja, angkatan kerja daerah dan dari luar daerah Kutim.

Hal ini terjadi lantaran masih banyak ditemui perusahaan merekrut pekerja di bidang tertentu yang seharusnya di isi oleh tengakerja lokal, tetapi malah ditempati oleh pekerja dari luar daerah.

Maka hal inilah, menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal hingga menyebakan angka penggangguran di Kutim masih tinggi. Terangnya.

Sementara itu, secara yuridis perintah terhadap perusahaan atau koorporasi menekankan menempatkan tenaga kerja lokal pada struktur operasi perusahaan termuat dengan jelas pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pada ketentuan pasal 55 D di undang-undang tersebut menegaskan kepada perusahaan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat.

Selanjutnya pasal 106 berbunyi, pemenang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tengakerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan

Ketentuan ini cukup jelas bahwa perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu harus mengutamakan masyarakat lokal atau tenga kerja lokal.

Namun demikian, masih terjadi di perusahaan dalam beroperasi dan tidak menjalankan ketentuan ini dengan menerima tenaga kerja dari luar Kutai Timur,” ungkap Arang Jau saat menyampaikan Pandangan Umumnya. (ADV.IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *