Fraksi Nasdem Piter Palinggi Dorong Penyerapan PAD dan Pemekaran Desa melalui Raperda

oleh -156 Dilihat
Fraksi Nasdem Piter Palinggi Dorong Penyerapan PAD dan Pemekaran Desa melalui Raperda
Suasana Paripuna DPRD Kutim Yang Ke 15 dan 16 yang di Pimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos., di Dampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Asti Mazar. Turut Pula Hadir Wakil Bupati Kutim kasmidi Bulang Untuk Mendengarkan pandangan dari masing Fraksi, di ruang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pada (04/05/2021). Detak Kutim.com. (Poto ADV. IVN)

DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – Pada rapat Paripurna Ke 16 DPRD kabupaten Kutai Timur tentang penyampaian pandangan Umum dari masing –masing fraksi dalam dewan. Pada Selasa (04/05/2021) kemarin.

Dalam pandangan umumnya Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 09 dan 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Umum, serta Raperda Pembentukan Desa Pemekaran di beberapa kecamatan.

Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi yang mewakili Fraksi Nasdem menjelaskan, retribusi jasa usaha merupakan langkah pemerintah dalam upaya untuk melakukan kesejahteraan daerah melalui jasa usaha.

“Retribusi jasa usaha diharapkan mampu untuk dijadikan langkah oleh pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya

Lanjutnya, untuk retribusi jasa umum, Piter mengungkapkan, dapat menjadi salah satu sumber yang berkontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD), dalam hal ini  “Perda ini penting untuk segera diadakan perubahan, karena diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah,” paparnya.

“Pajak dan retribusi adalah sumber utama, demi berjalannya pembiayaan pelaksanaan pemerintahan di daerah,” tuturnya lanjut.

Sementara itu terkait Raperda Pemekaran Desa, Piter menjelaskan, Partai Nasdem sangat mendukung percepatan pembentukan desa pemekaran.

Kemudian ia menyampaikan “Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, maka daerah dapat melakukan pembentukan desa, memekaran desa dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dalam pandangan Umumnya “Fraksi Nasdem berpendapat bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik, guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat di pedesaan,”Ungkapnya.( ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *