DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Hj Hasna, S.E., Mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kutai Timur, menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 10, 09, dan 08 dalam rapat sidang paripurna ke-16 DPRD Kutim. Pada Selasa (04/05/2021).
Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang dimaksud di atas ialah tentang, restribusi perizinan tertentu, restribusi jasa umum, dan restribusi jasa usaha.
Anggota DPRD Kutim Hj Hasna dalam pandangan Umumnya mengatakan, pembangunan di Kabupaten Kutai Timur berkembang cukup pesat Sampai saat ini, di segala bidang terutama dalam pembangunan insfratruktur,” Tuturnya.
Ia juga mengatakan “Seiring dengan kemajuan pembangunan kabupaten Kutai Timur, maka peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi perhatian utama.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sudah tentu akan dihadapkan dengan kendala-kendala tertentu, seperti luas wilayah, jumlah SDM, dan keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Kemudian, Terkait dengan banyaknya perusahaan di Kutim yang menjadi sumber utama pendapatan daerah, dirinya mengimbau kepada pemerintah dapat mengupayakan dan memanfaatkan PAD tersebut, Hal ini tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan daerah tentunya.
Dalam hal ini, Ia mengharapkan Pemerintah harus terus berupaya dan mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Pungkasnya. (ADV)