SANGATTA. Maju Sebagai Calon Legislatif 2024, Dua Kepala Desa Turun Dari Jabatannya – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mewajibkan setiap kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Adapun syarat mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yaitu dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah mengatakan ada dua kepala desa yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin maju menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Sudah ada dua yang sudah memutuskan untuk mundur, karena ingin mengikuti pileg yakni kepala desa Saka di Kecamatan Sangkulirang dan Makmur Jaya di Kongbeng,” ujarnya.
Menurut Kepala DPMDes Yuriansyah, surat pengunduran diri kedua Kades tersebut di akui sudah di terima dan sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten yang selanjutnya akan di tanda tangani oleh Bupati.
“Nanti untuk penggantinya (PJ Kades) juga sedang kami tunggu usulan dari pihak kecamatan. Adapun proses penunjukan Pejabat (Pj) Kades, ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, mulai dari permohonan yang di sampaikan oleh Badan permusyawaratan desa (BPD) kepada camat setempat” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan nantinya pihak kecamatan akan mengeluarkan rekomendasi yang di sampaikan ke Bupati untuk selanjutnya di berikan kepada DPMdes selaku instansi teknis dan akan langsung di proses oleh Bagian Hukum.
“Informasi yang kami terima dari Bagian Hukum, untuk surat pengunduran Kades Saka sudah keluar, hanya tinggal menyisakan satu lagi yakni desa Makmur Jaya.” Pungkasnya.
Maju Sebagai Calon Legislatif 2024, Dua Kepala Desa Turun Dari Jabatannya
Diketahui bersama, Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg
Adapun diantaranya yang wajib mundur yakni, Kepala daerah; Wakil kepala daerah;
Aparatur sipil negara (ASN); Anggota TNI; Anggota Polri; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Post Views: 94