SANGATTA. Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Kutim Terkait Proses Pembahasan Raperda – Dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim memiliki pola tersendiri dalam merumuskan regulasi yang diketahui menjadi bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan tersebut.
“Pola yang kami (Bapemperda) coba menggunakan metode yang proposional, misalnya tiga dari pemerintah, satu dari inisiatif DPRD,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan setiap Raperda yang di ajukan baik oleh pemerintah maupun inisiatif DPRD sendiri, Politisi PKS ini menyebut, tidak bisa langsung di laksanakan secara bersamaan, mengingat, agenda kerja DPRD yang juga cukup padat.
“Kita juga harus melihat jumlah Anggota DPRD kita yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, sesuai tata tertib (tatib) kita minimal 7 orang dan maksimal 10 orang,”ucap Agusriansyah.
Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Kutim Terkait Proses Pembahasan Raperda
Disisi lain, dalam proses pembahasan Perda hasil inisiatif DPRD, biasanya di ajukan berangkat dari persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat yang Implikasinya (akibat yang muncul) dapat memberikan dampak terhadap masyarakat secara umum yang di khawatirkan bisa secara terus menerus terjadi.
“Nah, dari situ kita bisa diskusikan dan di angkat yang melibatkan pemerintah dan pimpinan DPRD untuk menentukan judul maupun redaksi yang cocok terhadap permasalahan ini apa, termasuk menunjuk Perangkat Daerah (PD), sebagai dinas teknisnya, sekaligus menentukan ini akan di ajukan oleh siapa, kami (DPRD) atau mereka (pemerintah daerah),” beber Agusriansyah.
Post Views: 18