DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – Pada rapat Paripurna Ke 15 Dan 16 DPRD Kabupaten Kutai Timur, tentang penyampaian pandangan Umum Fraksi Fraksi dalam Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). yang digelar pada Selasa (04/05/2021).
Dalam Rapat paripurna Ke 15 mengenai “Perubahan Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi Perijinan tertentu”
Mengenai ini, sejumlah partai gabungan dalam Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) di DPRD Kutai Timur, menyoroti pergerakan retribusi daerah di Kutim.
Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan dari Partai Gerindra yang tergabung dalam Fraksi KIR mengatakan, perubahan raperda perlu dilakukan guna mengoptimalkan regulasi pemungutan retribusi.
Lanjutnya “Perubahan peraturan daerah terkait retribusi daerah yang telah dimiliki pemerintah tahun 2012, dipandang perlu dilakukan pertimbangan. Bahwa yang ada pada perda retribusi yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini,” ungkap Novel.
Kemudian Ia juga Menyampaikan, “Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah diperlukan adanya perluasan objek pemungutan retribusi baru adanya perubahan regulasi terkait,”tuturnya.
“Pembahasan ini tentunya dengan memperhatikan kondisi dunia usaha yang terpuruk ekonominya akibat pandemi covid-19. Dan, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Dalam Hal ini dari , fraksi KIR mendukung pemerintah untuk melakukan pembahasan perubahan raperda restribusi daerah bersama, antara Pemkab Kutim dan DPRD kabupaten Kutai Timur.Tutupnya. ( ADV)