DETAK KUTIM.COM. SANGATTA – Akhirnya PT Kobexindo Cement bisa hadir dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim). Dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, rapat itu juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, serta UPT Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Kaltim. Pada Rabu (16/06/2021)
Wiliiam, selaku Asisten Vice GM PT Kobexindo Cement pun memberikan penjelasan, bahwa terjadi kesalahan dan akan segera diperbaiki, terkait persoalan lowongan pekerjaan yang mewajibkan dapat berbahasa asing Pada TP Kobexindi Cement tersebut.
“Kita PMA jadi yang kami cari posisi penerjemah. Agar tidak salah komunikasi,” Ungkap William.
Lanjutnya, William menjelaskan, proses yang dilakukan pihaknya untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari membuat dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengurus IMTA, hingga membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi para TKA.
Dalam Hearing ini, ia tak bisa memberikan keterangan terkait sorotoan TKA yang masih memakai visa kunjungan. Hal tersebut, kata dia, akan segera ditinjau ulang agar kejadian itu tak terjadi.
Setelah mendengar jawaban dari pihak Kobexindo, Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan pun merasa tidak puas, Menurutnya seharusnya pihak perusahaan sudah mengeluarkan lowongan pekerjaan pengganti jika yang dimaksud pada lowongan pekerjaan yang telah beredar ada kesalahan.
“Kalau benar ada keselahan, segera dicabut. Direvisi dan buat info lowongan kerja yang baru. Kalau itu tidak diganti, penjelasan itu tidak bisa dipercaya,” pungkasnya Dalam Hearing.
Kemudian, pihak DPRD pun meminta pihak Kobexindo untuk segera memperbaiki infomasi lowongan tersebut, dan segera dilaporkan ke Disnakertrans Kutim untuk segera disebarluaskan ke Masyarakat Kutim. (ADV)