Raperda Ketenagakerjaan adalah Langkah Maju Untuk Perlindungan Tenaga Kerja

oleh -222 Dilihat
Anggota DPRD Kutim Hanson Ali dari Partai Demokrat , Saat menyampaikan pandangan Umumnya tentang ketenagakerjaan pada sidang paripurna ke 20 DPRD Kutim, Di Ruang Utama DPRD Kutim, Pada Senin (14/06/2021). DETAK KUTIM.COM. (Poto.ADV. IVN)

DETAK KUTIM.COM. SANGATTA –  DPRD Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang membahas peraturan tersebut. Tujuannya tak lain agar mengatur lebih rapi sektor tenaga kerja. Dengan adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah maju, Perihal itu disampaikan oleh Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutim, Senin (14/06/ 2021) siang.

Pandangan umum partai Demokrat ini  diwakili oleh Hason Ali. Menurutnya, pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini merupakan langkah maju. Mengingat kini di Kutim, investasi perusahaan sedang marak. “Maka ini peluang agar tenaga kerja lokal dapat terserap lebih banyak. Dampaknya membuat tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat,” ucap Hason Ali.

Dalam hal ini, rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang mengatur persoalan tenaga kerja. Terutama untuk hubungan antara tenaga kerja lokal, tenaga kerja asing dan perusahaan. Termasuk untuk meningkatkan skil pencari kerja. “Agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar,”ujarnya.

Kemudian, ia berharap agar beleid ini juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Sehingg dapat menciptakan  keadilan iklim usaha di Kutim. Terutama untuk menghilangkan jurang pemisah antara perusahaan besar dan usaha kecil. “Oleh karena itu kami menilai jika Raperda ini harus segera di dorong dan disahkan,” Ungkapnya.

Lanjutnya, Tidak ketinggalan pula ia berpesan agar dalam pembahasan Raperda ini tetap mengutamakan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Serta mengupayakan dapat mengurangi angka pengangguran di Kutim. “Perlu banyak hal yang mesti dilihat. Namun kami yakin Perda ini akan dapat menyelesaikan masalah tenaga kerja di Kutim,” tandasnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *