Terkait Penolakan RUU Kesehatan, DPRD Kutim Ke Senayan Sampaikan Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Kutim

oleh -127 Dilihat

SANGATTA. Terkait Penolakan RUU Kesehatan, DPRD Kutim Ke Senayan Sampaikan Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Kutim – Perwakilan dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. Dari 5 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan penolakan tersebut melalui komisi D DPRD Kabupaten Kutim, pada 8 Juni 2023 yang lalu.

Lima organisasi profesi kesehatan di Kutim yang menyuarakan penolakan RUU Kesehatan itu diantaranya dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.

Menerima tuntutan dari 5 organisasi profesi kesehatan di Kutim pihaknya (DPRD Kutim) pada hari ini Senin (12/06/2023), langsung ke DPR RI di Senayan Jakarta untuk menyampaikan suara Tenaga Kesehatan (Nakes) kutim pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Rombongan anggota DPRD Kutim yang tergabung dalam komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, salah satunya terkait dengan kesehatan, dipimpin oleh Yan dari Partai Gerindra, didampingi oleh Ramadhani politisi PPP, M. Amin dari Partai Demokrat, serta satu-satunya anggota dewan berprofesi dokter di DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan.

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi D di DPRD Kutim Yan mengatakan bahwa nakes yang terdiri dari bidan, perawat dan apoteker di Kutim memang bersepakat untuk melakukan penolakan RUU Omnibus Law tentang kesehatan tersebut.

“Menurut penjelasan perwakilan DPR RI yang menerima kunjungan kami, ternyata RUU Omnibus Law tentang kesehatan itu ternyata sudah 80% telah dibahas. Jadi mungkin apa yang disampaikan IDI Kutim, itu akan menjadi masukan bagi DPR RI untuk mengevaluasi hal-hal yang memang sudah dituangkan secara rinci oleh IDI, khususnya yang ada di Kutim terhadap pasal-pasal yang mereka tidak sepakat walaupun kemungkinan itu kecil sekali untuk mereka batalkan,” Kata Yan.

Setidaknya kata Yan, ini untuk mengakomodir masukan-masukan baru yang nanti dapat menjadi evaluasi terkait dengan hal-hal yang memang menjadi pertimbangan didalam menerapkan Undang-Undangan Omnibus Law tentang kesehatan.

“Yang sangat dipersoalkan oleh nakes salah satunya adalah terkait dengan dokter-dokter asing yang diakomodir, namun masih belum jelas apakah dibatasi hanya dokter spesialis yang memang kita tidak punya yang diakomodir. Dan ternyata di Indonesia banyak sekali kekurangan tenaga terutama tenaga dokter-dokter spesialis, sehingga sangat menghambat dan mempersulit untuk penanganan kesehatan. Meskipun sudah membangun rumah sakit, jika dokternya tidak ada kan tidak bisa berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Terkait Penolakan RUU Kesehatan, DPRD Kutim Ke Senayan Sampaikan Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Kutim

Diungkapkannya lagi bahwa sekarang rumah sakit besar yang ada di Jakarta untuk setiap harinya antriannya bisa mencapai ribuan karena kurangnya tenaga ahli kesehatan. “Hal ini menjadi dilema jika kita tidak membuat semacam aturan yang mengakomodir atau membuat ikatan dinas yang tertuang dalam aturan, itu akan sangat sulit,” pungkasnya.

Senada dr. Novel Tyty Paembonan juga menyampaikan bahwa Komisi D DPRD Kutim beberapa waktu lalu bertemu dengan salah satu anggota Panja RUU Omnibus Law tentang kesehatan di DPR RI untuk menyampaikan tuntutan dari lima organisasi profesi kesehatan di Kutim.

“Dalam tuntutan itu mereka meminta untuk dilakukan penundaan atau di stop pembahasan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. Dan salah satu anggota komisi IX di Fraksi Partai Grindra itu adalah anggota Panja rancangan Undang-Undang itu yakni drg Putih Sari,” ungkap dr. Novel.

Post Views: 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *