Tiga Desa di Kutim Terima 2.154 Sertifikat Redistribusi Tanah

oleh -139 Dilihat

SANGATTA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan 2.154 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kutim di tiga desa. Yakni, Desa Sangkima (Sangatta Selatan), Desa Suka Rahmat (Teluk Pandan) dan Desa Martadinata (Teluk Pandan).

Penyerahan sertifikasi diserahkan Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada tiga orang, yang mewakili desa masing-masing di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (12/1/2023).

Kepala BPN Kutim Murad Abdullah mengatakan, 2.154 bidang itu terdiri dari tiga Desa. Yakni, Sangkima sebanyak 735 bidang, desa Suka Rahmat 854 bidang dan desa Martadinata 565 bidang.

“Hari ini kita serahkan secara simbolis perwakilan desa masing-masinmg satu orang,” jelas Murad Abdullah.

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan aset Polres Kutim sebanyak empat bidang. Yakni, Asrama Polres Sangatta Selatan, Polsek Sangkulirang, Polsek Kaubun dan rencana rumah dinas di Sangatta Utara.

“Selanjutnya, juga ada tanah wakaf Musholah Darul Taq’lim di Teluk Lingga dan yang terakhir tanah Muhamaddiyah, berupa sekolah di Sangatta Utara dan tanah kosong di Sepaso Barat itu akan kami serahkan,” ungkapnya.

Berikut, sambung Murad, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kemenag dan BPN Kutim dalam rangka penyelesaian tanah wakaf dan aset-aset Kemenag.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pemasukan Kutim melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 sebesar Rp.36 Miliar.

“Ini meningkat dua kali lipat. Mudah-mudahan tahun ini 2023) bisa lebih meningkat lagi, mengingat program dalam rangka sertifikasi ini masyarakat sangat antusias,” tutur Murad.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan program redistribusi tanah itu memang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk dirinya.

“Alhamduillah ada tiga desa yang menerima sertifikat hari ini, akan ada 2.154 sertifikat. Ada hal yang menggembirakan insyaallah kita lagi menunggu Perda RTRW yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan perubahan RTRW Kaltim dari Kementerian LHK,” ungkap orang nomor satu di Kutim ini. (G-S04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *